Ketika
pecahnya PD II di Eropa yang menyebar hingga ke pasifik, Jepang
berhasil menduduki Hidia Timur Belanda pada Maret 1942, setelah
menyerahnya tentara kolonial Belanda mengikuti jatuhnya Hongkong,
Manila, dan Singapura.
Pada
1 April 1945 pasukan amerika mendarat di Okinawa. Kemudian pada 6 dan
9 agustus Amerika Serikat menjatuhkan bom atom ke atas dua kota di
Jepang, hiroshima dan nagasaki. Sekian hari kemudian pada 14 agustus
1945, Jepang menyerah kepada tentara sekutu.
Peristiwa
tersebut membuka peluang bagi rakyat Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya. Tiga hari setelah menyerahnya Jepang secara mutlak,
pada 17 agustus 1945 pemimpin nasional Indonesia Ir. Soekarno dan
Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di hadapan
rakyat.
Proklamasi
mengambil tempat pada Jalan Pegangsaan Timur 58 Jakarta, didengar
oleh ribuan rakyat Indonesia di seluruh negeri karena teks tersebut
disiarkan secara rahasia oleh operator radio Indonesia menggunakan
pemancar milik stasion radio Jepang, Jakarta Hoso Kyoku. Terjemahan
proklamasi dalam bahasa Inggris juga disiarkan ke luar negeri.
Dasar
(Falsafah) Negara
Pancasila
adalah falsafah dasar negara Indonesia. Pancasila
terdiri dari dua kata sansekerta, Panca berarti lima, dan sila
memiliki arti prinsip. Pancasila mengandung lima dasar yang
tidak terpisahkan dan saling terkait satu dengan yang lainnya. Mereka
adalah:
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
Persatuan
Indonesia
Kerakyatan
Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Undang
Undang Dasar 1945
Konstitusi
Republik Indonesia selalu merujuk kepada Undang Undang Dasar 1945.
Hal ini disebabkan karena konstitusi negara disusun dan diadaptasi
pada tahun 1945 ketika pendirian republik, dan secara jelas
membedakannya dari konstituso lainnya yang diperkenalkan bebas di
Indonesia. Lebih lanjut, muatan danri UUD 1945 menuliskan jelas
tujuan dan sasaran untuk kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17
Agustus 1945 dan mempertahankannya di kemudian hari. Hal ini
merefeleksikan semangat dan kekuatan masa tersebut ketika merancang
konstitusi. Ini menginspirasikan urgensi untuk persatuan dan kesamaan
tujuan serta demokrasi yang dibangun atas konsep warisan Indonesia
dalam gotong-royong dan musyawarah mencapai mufakat.
Diawali
dengan sebuah pembukaan, undang undang dasar republik indonesia
terdiri atas 37 pasal, empat aturan peralihan dan dua peraturan
tambahan.
Pembukaan
disusun dalam empat paragraf dan mengandung sebuah kutukan terhadap
segala bentuk penjajahan di dunia, sebuah keterangan perjuangan
Indonesia untuk kemerdekaan, sebuah deklarasi kemerdekaan dan
pernyataan prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan dasar negara.
Selanjutnya juga menyatakan bahwa kemerdekaan nasional Indonesia
didirikan ke dalam sebuah negara kesatuan Republik Indonesia dengan
kekuasaan berada di tangan rakyat. Negara miliki dasar falsafah hidup
sebagai berikut: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dibimbing
oleh falsafah fundamental tersebut, tujuan dasar negara adalah
mewujudkan sebuah pemerintahan Indonesia yang melindungi seluruh
rakyat dan bumi pertiwi Indonesia, meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, mengembangkan kehidupan intelektualitas negara dan
berkontribusi mewujudkan sebuah tata dunia yang berdasar kepada
kemerdekaan, kedamaian dan keadilan sosial.
Amandemen
UUD 1945
Sejak
era reformasi, UUD 1945 mengalami beberapa amandemen, tambahan dan
penyempurnaan sebanyak empat kali pada sidang tahunan MPR tahun 1999,
2000, 2001 dan 2002. Amandemen berdasarkan meliputi sekian tema yang
di antaranya adalah sebagai berikut:
Kekuasaan Konstitusi
UUD 1945 sejak awal menganut sebuah ideologi yang menyatakan bahwa
kekuasaan berada di tangan rakyat dan didelegasikan secara mutlak
oleh Majelis Pertimbangan Rakyat. Hal ini menganut sebuah ideologi
kekuasaan MPR, menjadikan MPR menjadi sebuah institusi negara yang
memiliki kewenangan tidak terbatas karena MPR menjadi sebuah
Institusi yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Kebesaran dan kekuasaan tanpa batas ini menyebabkan MPR menjadi
tidak bisa dikontrol oleh Institusi negara manapun. Hal ini
menyebabkan MPR menjadi sebuah organ terhebat institusi kenegaraan
yang dalam tatanan institusi kenegaraan pemerintahan republik
indonesia dan diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara.
Menyikapi era perubahan, pandangan-pandangan UUD 1945 yang asli
tidak lagi cocok terhadap ideologi demokrasi yang membutuhkan
implementasi sistem kontrol dan keseimbangan di antara institusi
internal negara. Untuk itu, keputusan pasal 2 ayat 1 diubah menjadi
kekuasaan di tangan rakyat dan didelegasikan menurut konstitusi.
Struktur
dan kewenangan anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sebelum
amandemen, struktur keanggotaan MPR terdiri dari anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk utusan Militer dan Polisi
Indonesia, Utusan Daerah (UD), dan Utusan Golongan (UG). Anggota DPR
dipilih dalam pemilihan umum, sementara UD dan UG adalah hasil
undangan. Undangan terhadap seluruh anggota MPR dirasakan tidak
sesuai dengan pembelajaran dan semangat demokrasi, oleh sebab itu
formulasinya dirubah dengan penyesuaian bahwa seluruh anggota MPR
harus dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan amandemen
ini, struktur keanggotaan MPR meliputi anggota DPR dan Dewan
Perwakilan Daerah, sebuah institusi perwakilan baru dalam tatanan
kenegaraan republik indonesia
Kewenangan
Presiden UUD
1945 menganut prinsip pemerintahan presidentil. Baik dalam hal teori
maupun praktek ketatanegaraan dalam pemerintahan mengikuti sistem
pemerintahan presidentil menurut konstitsui tersebut, presiden
memiliki kekuasaan dan peran yang besar dan penting. Itulah yang
terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, sangat logis bila cukup banyak
artikel yang terkait terhadap otoritas kepresidenan dalam UUD 1945,
yang tersebar dalam berbagai macam pasal dan ayat, terutama yang
berkaitan terhadap keuasaan mulai dari mengumumkan perang hingga
mengabulkan permohonan maaf.
Pemilihan
langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat Sejak
berdirinya Republik Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden
dilaksanakan oleh MPR dengan sebuah mekanisme perwakilan tidak
langsung. Sehubungan dengan semangat demokrasi yang menyaratkan
bawah rakyat diberikan hak untuk memilih presiden dan wakil presiden
secara langsung, sehingga sistem pemilihan oleh MPR hari diganti
menjadi sistem pemilihan langsung oleh rakyat.Jika
kondisi pada putaran pertama pemilu tidak terpenuhi, putaran kedua
dilaksanakan dengan mencalonkan pasangan dengan suara terbanyak nomor
urut satu dan nomor dua pada putaran pertama. Pasangan yang
mendapatkan suara terbanyak akan dilantik menjadi presiden dan wakil
presiden.
Masa
jabatan Presiden dan Wakil Presiden Sebelum
diamandemen, formulasi masa jabatan presiden dan wakil presiden di
dalam UUD 45 tidak secara tegas atai kongkrit mengatur freukuensi
masa jabatan. Konsekuensinya, hal ini membuka kesempatan untuk
berbagai macam interpretasi. UUD 1945 yang diamandemen mengatur
bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan
dapat dipilih kembali untuk masa berikutnya. Hal ini mengartikan
bahwa warga negara Indonesia hanya dapat dipiluh sebagai presiden
dan wakil presiden untuk 10 tahun masa jabatan.
Pemberhentian
Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan Selama
ini tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang mengatur pemberhentian
presiden dan/atau wakil presiden dari jabatan mereka. UUD hanya
menetapkan sebuah pasal terhadap pertanggungjawaban presiden sebelum
sidang luar biasa MPR yang didasari dengan undangan dari DPR. Hal
ini dijalankan bila DPR merasa presiden benar-benar melakukan
pelanggaran terhadap garis besar haluan negara.
Saat ini UUD 1945
yang telah diamandemen memuat faktor-faktor dan prosedur-prosedur
resmi yang menyebabkan pemberhentian presiden dan/atau wakil
presiden dari jabatannya.
Pengantian
Presiden di tengah masa jabatan oleh Wakil Presiden Menurut
UUD 1945, posisi wakil presiden adalah untuk membantu presiden
menjalankan tugasnya. Posisi tersebut menjadikan wakil presiden
secara otomatis menggantikan presiden hingga akhir masa jabatannya
bila presiden meninggal, mengundurkan diri, atau tidak mampu
menjalankan tugasnya selama masa jabatannya.
Pelaksana
tugas kepresidenan Meskipun
tidak mungkin, terdapat juga kemungkinan lain pada kondisi darurat
yang disebabkan oleh, misalnya, presiden dan wakil presiden
meninggal secara bersamaan, mengundurkan diri, dan diturunkan atau
tidak mampu menjalankan kewajibannya selama masa jabatannya. Dalam
konsisi ini, pengambil kebijakan yang memiliki legal formal yang
kokoh amat dibutuhkan.Mengantisipasi
kasus-kasus seperti ini UUD 1945 yang telah diamandemen, menetapkan
bahwa dalam kondisi demikian maka pelaksana tugas-tugas kepresidenan
terdiri dari tiga anggota kabinet yaitu: Menteri Luar Negeri, Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan.
Pembentukan
Dewan Penasihat Presiden dan penghapusan Dewan Pertimbangan
Agung Keberadaan DPA sebagai sebuah lembaga negara,
dahulu adalah setara dengan presiden dan memiliki tugas memberikan
masukan dan pertimbangan ke presiden yang pada akhirnya dinilai
kurang effektiv dan effisien. Hal tersebut karena masukan dan
pertimbangan yang diberikan ke presiden bersifat tidak mengikat.Berdasarkan
pertimbangan tersebut, UUD 1945 yang diamandemen menghapus keberadaan
DPA. Menggantikan hal tersebut konstitusi yang baru memberikan
wewenang ke presiden untuk membentuk dewan penasihat yang memiliki
tugas memberikan masukan dan pertimbangna ke presiden.
Menteri
negara Sebagai
konstitusi yang menganut ideologi sistem pemerintahan presidentil,
UUD 1945 yang diamandemen menegaskan bahwa menteri-menteri negara,
yang dipilih dan ditugaskan oleh presiden, adalah pembantu presiden.
Pemerintahan
daerah Daerah
diberikan kebebasan dan wewenang untuk memanfaatkan dan mengatur
sumber daya alam yang dimiliki, dengan produk perundang-undangan
yang dapat meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan daerah. Otonomi
daerah dijalankan dan terwujud di bawah negara kesatuan Republik
Indonesia.Konstitusi
baru yang telah diamandemen juga mengatur pengakuan negara serta
penghormatan terhadap unit administrasi daerah, yang memiliki status
khusus dan istimewa.
Dewan
Perwakilan Daerah UUD 1945 yang diamandemen
memperkenalkan sebuah institusi perwakilan baru dalam struktur
pemerintahan Indonesia. Institusi tersebut adalah Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) seperti tertuang dalam pasal VII A bertajuk DPD.
Bendera
Nasional
Bendera
nasional Indonesia adalah ?Sang Saka Merah Putih?. Bendera itu
terdiri dari dua warna, merah di atas warna putih. Dimana lebarnya
adalah dua pertiga dari panjangnya, atau dua meter dan tiga meter.
Dikibarkan di depan istana kepresidenan, gedung-gedung pemerintahan
dan kantor perwakilan Indonesia dan di luar negeri. Bendera pertama
berkibar gagah pertama kalinya di tengah-tengah penjajahan Jepang
pada upaca hari kemerdekaan di depan istana kepresidenan di ibukota
Jakarta. Bendera bersejarah ini, atau ?bendera pusaka?,
dikibarkan terakhir kalinya pada 17 Agustus 1968. Sejak itu bendera
tersebut disimpan dan digantikan oleh sebuah replika yang dirajut
dari sutera asli Indonesia.
Lambang
Negara
Lambang
negara Indonesia adalah sebuah elang emas, disebut juga dengan
?garuda? yang merupakan sebuah figur epik Indonesia kuno. Lambang
ini juga digambarkan dalam banyak candi-candi dari abad ke 6. Elang
adalah sebuah simbol energi yang kreativ. Warna dasarnya adalah emas,
mewatakkan kehebatan sebuah bangsa. Warna hitam mewakili alam.
Terdapat 17 helai pada setiap sayapnya, 8 helai pada ekor dan 45 pada
bulu leher. Hal ini menujukkan tanggal proklamasi kemerdekaan
Indonesia: 17 Agustus 1945. Semboyan, ?Bhinneka Tunggal Ika?
(Berbeda-beda tapi satu jua), ini tertulis pada pita yang digenggam
oleh cakar garuda.
Lagu
Kebangsaan
Lagu
kebangsaan Indonesia adalah ?Indonesia
Raya?.
Lagu ini dikarang pada tahun 1928.
Kelahiran
Indonesia Raya menandai permulaan gerakan nasionalis Indonesia. Lagu
ini diperkenalkan pertama kalinya oleh sang pengarang, Wage Rudolf
Supratman, pada Kongres Pemuda Indonesia kedua pada 28 oktober 1928
di Batavia, sekarang Jakarta.